KONSULTANSI KEUANGAN

FINANCIAL CONSULTANCY

Jasa konsultasi lainnya yang diberikan yaitu bekerja sama dengan sejumlah Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan

jasa berupa : pemeriksaan keuangan perusahaan (general audit), pembuatan home statement atau laporan keuangan,

dan perpajakan perusahaan.


KONSULTANSI PENUNJANG PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

Berlakunya UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999, yang telah diganti dengan UU No. 32/2004 dan UU No. 33/2004,

telah membawa paradigma baru terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi kepada otonomi daerah

yang membawa konsekuensi logis berupa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan pengelolaan

kegiatan daerah secara sehat, transfaran, berdasar kepada aspirasi masyarakat dan berpegang pada prinsip

akuntabilitas.


Berkembangnya kegiatan ekonomi di daerah berdampak pada ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat dan

memberikan pendapatan bagi Pemda berupa restribusi, pajak-pajak dan pendapatan lainnya yang sah yang pada

gilirannya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD yang besar dapat digunakan untuk membiayai

kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta menggerakkan perekonomian daerah, demikian seterusnya sehingga

tercipta kemandirian daerah. Dengan terciptanya siklus yang demikian, maka akan terwujud kemandirian daerah dan

tercapainya kesejahteraan masyarakat, yang keduanya adalah merupakan tujuan dari pemberian otonomi daerah

tersebut.


Inventarisasi dan Penilaian Aset

Kegiatan inventarisasi dilakukan dengan cara pendataan baik dari aspek fisik dan administrasi. Hasil inventarisasi

adalah Buku Inventaris yang berisi informasi tentang seluruh aset meliputi : lokasi, jenis aset, spesifikasi, kondisi, bukti

kepemilikan/penguasaan, harga perolehan dan nilai aset serta informasi lainnya. Sedangkan kegiatan penilaian aset

dilakukan guna mengetahui Nilai Pasar atau Nilai Wajar atas aset yang dimiliki/dikuasai. Hasil penilaian akan dihasilkan

Laporan Penilaian, yang memberikan informasi tentang Nilai Aset yang menjadi obyek penilaian. Dalam laporan

penilaian termasuk didalamnya informasi/lampiran berupa : peta lokasi aset, gambar lay out tanah/bangunan, RUTR,

KDB, KLB dan foto aset. Laporan Penilaian ini dapat dipergunakan untuk penyusunan Neraca Awal Daerah,

yang merupakan lampiran dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Daerah di hadapan anggota DPRD.

Laporan ini juga dapat digunakan sebagai persiapan atau rencana awal pendayagunaan aset, bilamana aset

dimaksud akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga (investor).


Studi Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah

(Highest and Best Use Study)

Dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah dan mencapai target PAD, maka Pemda dituntut untuk

memberdayakan seluruh potensi yang dimilikinya. Salah satu potensi yang dimilikinya tersebut adalah berupa aset

Tanah dan/atau Bangunan. Aset dimaksud berupa aset daerah yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan

pemerintahan (aset daerah yang idle). Studi optimalisasi berupa suatu kajian atas aset yang meliputi tinjauan atas

aspek legal, teknis dan finansial serta pemanfaatannya yang paling optimum. Hasil studi ini dapat digunakan oleh

Pemda sebagai data/bahan untuk mengundang/ menawarkan aset potensial tersebut kepada pihak ketiga (investor)

yang berminat, melalui pola kerjasama pemanfaatan aset, dengan pola BOT, BTO atau KSO.


Sistem Informasi Manajemen Aset/Barang Daerah (SIMBADA)

Mengingat aset/barang milik daerah dilihat dari segi jumlah, jenis dan bidangnya sangat banyak (19 bidang) dan

letaknya tersebar di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berlainan wilayah, maka diperlukan

suatu sitem pengelolaan aset yang terpadu dan menyeluruh. SIMBADA adalah suatu perangkat/sistem yang dapat

digunakan sebagai alat untuk penertiban administrasi pengelolaan aset dengan menggunakan komputer melalui

program SIMBADA. Sistem ini mampu secara mudah dan cepat menghasilkan informasi yang diperlukan sesuai format

dan keperluannya.


Studi Makro Pengelolaan Aset Daerah.

Studi Makro Pengelolaan Aset merupakan suatu kajian tentang pengelolaan aset secara terpadu dan menyeluruh,

meliputi kajian atas pengelolaan aset eksisiting guna mendapatkan pola terbaik atas sistem pengelolaan aset yang

diharapkan/dibutuhkan. Hasil kajian pada saatnya nanti dapat digunakan untuk menyusun rencana strategis (blue

print) di bidang Pengelolaan Aset Daerah. Apakah nantinya perlu dibentuk suatu SKPD baru di bidang pengelolaan aset

atau penguatan kelembagaan yang ada, berikut tugas pokok dan fungsinya.